Sidang Vonis Bansos Sumut

  • Jumat, 25 November 2016 08:21 WIB
Sidang Vonis Bansos Sumut

Sidang Vonis Bansos Sumut

Istri terpidana kasus korupsi Gatot Pujo Nugroho Sutias Handayani (kanan) bersama anaknya memberikan bekal makanan kepada Gatot Pujo Nugroho (kiri) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/11/2016). Gatot Pujo Nugroho divonis 6 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak korupsi dalam kasus dana hibah serta bantuan sosial (bansos) Pemerintah Sumatera Utara tahun 2013. (ANTARA /Septianda Perdana)

Sidang Vonis Bansos Sumut

Sidang Vonis Bansos Sumut

Mantan Gubernur Sumut yang menjadi terpidana kasus korupsi Gatot Pujo Nugroho memberikan keterangan saat usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/11/2016). Gatot Pujo Nugroho divonis 6 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak korupsi dalam kasus dana hibah serta bantuan sosial (bansos) Pemerintah Sumatera Utara tahun 2013. (ANTARA/Septianda Perdana)

Sidang Vonis Bansos Sumut
Sidang Vonis Bansos Sumut

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait