Pemusnahan Barang Ilegal Bea Cukai

  • Rabu, 7 Desember 2016 11:07 WIB
Pemusnahan Barang Ilegal Bea Cukai

Pemusnahan Barang Ilegal Bea Cukai

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Jambi menyusun beberapa botol minuman keras saat pemusnahan barang hasil penindakan KPPBC setempat di Jambi, Selasa (6/12/2016). KPPBC TMP B Jambi memusnahkan 2.772 botol minuman keras berbagai merek, 3.587.456 batang rokok, dan sejumlah barang larangan dan pembatasan ilegal lain, diantaranya kertas sembahyang, alat kesehatan, dan kasur bekas dengan total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp1,3 miliar lebih. (ANTARA/Wahdi Septiawan)

Pemusnahan Barang Ilegal Bea Cukai

Pemusnahan Barang Ilegal Bea Cukai

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Jambi Priyono Triatmojo (kiri) bersama pejabat daerah setempat membakar tumpukan rokok ilegal hasil penindakan KPPBC setempat di Jambi, Selasa (6/12/2016). KPPBC TMP B Jambi memusnahkan 2.772 botol minuman keras berbagai merek, 3.587.456 batang rokok, dan sejumlah barang larangan dan pembatasan ilegal lain, diantaranya kertas sembahyang, alat kesehatan, dan kasur bekas dengan total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp1,3 miliar lebih. (ANTARA/Wahdi Septiawan)

Pemusnahan Barang Ilegal Bea Cukai
Pemusnahan Barang Ilegal Bea Cukai

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait