Deportasi Warga Tiongkok
Petugas Kantor Imigrasi Madiun menunjukkan dua paspor warga Tiongkok sebelum dideportasi dari Kantor Imigrasi Madiun, Jawa Timur, Jumat (30/12/2016). Kantor Imigrasi Madiun mendeportasi dua orang warga Tiongkok, Weiqiang Zhao dan Zuoyou Wen karena melanggar administrasi keimigrasian. (ANTARA /Siswowidodo)