Laporan Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan

  • Rabu, 11 Januari 2017 11:44 WIB
Laporan Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan

Laporan Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan

Ketua Umum Komnas HAM Imdadun Rahmat (kiri) dan Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM Djayadi Damanik (kanan) memberi laporan tahunan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) 2016 di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/1/2017). Jumlah pengaduan pada 2016 sebanyak 97 aduan, dimana jumlah pengaduan tertinggi di Provinsi Jawa Barat yaitu sebanyak 21 pengaduan, dan jenis pelanggaran KBB terbanyak berupa pembatasan, pelarangan, dan perusakan tempat ibadah dengan jumlah 44 pengaduan. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Laporan Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan

Laporan Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan

Ketua Umum Komnas HAM Imdadun Rahmat (tengah) bersama Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM Djayadi Damanik (kanan), dan Anggota Desk KBB Komnas HAM Subhi (kiri) memberi laporan tahunan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) 2016 di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/1/2017). Jumlah pengaduan pada 2016 sebanyak 97 aduan, dimana jumlah pengaduan tertinggi di Provinsi Jawa Barat yaitu sebanyak 21 pengaduan, dan jenis pelanggaran KBB terbanyak berupa pembatasan, pelarangan, dan perusakan tempat ibadah dengan jumlah 44 pengaduan. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Laporan Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan

Laporan Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan

Ketua Umum Komnas HAM Imdadun Rahmat memberi laporan tahunan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) 2016 di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/1/2017). Jumlah pengaduan pada 2016 sebanyak 97 aduan, dimana jumlah pengaduan tertinggi di Provinsi Jawa Barat yaitu sebanyak 21 pengaduan, dan jenis pelanggaran KBB terbanyak berupa pembatasan, pelarangan, dan perusakan tempat ibadah dengan jumlah 44 pengaduan. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Laporan Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan
Laporan Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan
Laporan Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait