Mantan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti (kanan) dan mantan tenaga ahli Damayanti, Ferri Angrianto (kedua kanan) menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dengan terdakwa mantan Kepala BPJN IX Amran H. Mustari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1). Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan saksi lainnya yakni Kepala Seksi Perencanaan BPJN IX Kementerian PUPR Ferry Silitonga dan Kepala Seksi Pelaksanaan BPJN IX Kementerian PUPR Mochammad Iqbal Tamher. (ANTARA /Widodo S. Jusuf)
Sidang Lanjutan Amran Mustari
Mantan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti (ketiga kanan) bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dengan terdakwa mantan Kepala BPJN IX Amran H. Mustari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1/2017). Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan saksi lainnya yakni Kepala Seksi Perencanaan BPJN IX Kementerian PUPR Ferry Silitonga, Kepala Seksi Pelaksanaan BPJN IX Kementerian PUPR Mochammad Iqbal Tamher dan mantan tenaga ahli Damayanti, Ferri Angrianto. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Sidang Lanjutan Amran Mustari
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku, mantan Kepala BPJN IX Amran H. Mustari (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya ketika menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1/2017). Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat orang saksi yakni mantan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti, mantan tenaga ahli Damayanti, Ferri Angrianto, Kepala Seksi Perencanaan BPJN IX Kementerian PUPR Ferry Silitonga dan Kepala Seksi Pelaksanaan BPJN IX Kementerian PUPR Mochammad Iqbal Tamher. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Sidang Lanjutan Amran Mustari
Mantan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti (ketiga kanan) bergegas usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dengan terdakwa mantan Kepala BPJN IX Amran H. Mustari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1/2017). Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan saksi lainnya yakni Kepala Seksi Perencanaan BPJN IX Kementerian PUPR Ferry Silitonga, Kepala Seksi Pelaksanaan BPJN IX Kementerian PUPR Mochammad Iqbal Tamher dan mantan tenaga ahli Damayanti, Ferri Angrianto. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Sidang Lanjutan Amran Mustari
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku, mantan Kepala BPJN IX Amran H. Mustari bergegas usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1/2017). Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat orang saksi yakni mantan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti, mantan tenaga ahli Damayanti, Ferri Angrianto, Kepala Seksi Perencanaan BPJN IX Kementerian PUPR Ferry Silitonga dan Kepala Seksi Pelaksanaan BPJN IX Kementerian PUPR Mochammad Iqbal Tamher. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)