Petugas kejaksaan menggiring warga negara Selandia Baru Myra Lynne Williams (tengah) untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/1/2017). Warga Selandia Baru tersebut didakwa mengimpor narkotika golongan I yaitu membawa 0,81 gram sabu-sabu dalam penerbangan dari Melbourne (Australia) ke Denpasar pada awal September 2016. (ANTARA /Nyoman Budhiana)
Dakwaan Warga Selandia Baru
Petugas kejaksaan membuka borgol di tangan warga negara Selandia Baru Myra Lynne Williams (kanan) menjelang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/1/2017). Warga Selandia Baru tersebut didakwa mengimpor narkotika golongan I yaitu membawa 0,81 gram sabu-sabu dalam penerbangan dari Melbourne (Australia) ke Denpasar pada awal September 2016. (ANTARA/Nyoman Budhiana)
Dakwaan Warga Selandia Baru
Warga negara Selandia Baru Myra Lynne Williams (kanan) mendengarkan dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/1/2017). Warga Selandia Baru tersebut didakwa mengimpor narkotika golongan I yaitu membawa 0,81 gram sabu-sabu dalam penerbangan dari Melbourne (Australia) ke Denpasar pada awal September 2016. (ANTARA/Nyoman Budhiana)