Sidang Perdana Pembakar Lahan

  • Kamis, 19 Januari 2017 15:39 WIB
Sidang Perdana Pembakar Lahan

Sidang Perdana Pembakar Lahan

Terdakwa pembakar lahan, Ringkot Manurung alias Aditya (42), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Rabu (18/1/2017). Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum mengancam terdakwa Ringkot penjara maksimal selama tujuh tahun dan minimal tiga tahun karena membakar lahan sesuai Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (ANTARA /Aswaddy Hamid)

Sidang Perdana Pembakar Lahan

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait