Pemusnahan Barang Ilegal

  • Jumat, 20 Januari 2017 11:30 WIB
Pemusnahan Barang Ilegal

Pemusnahan Barang Ilegal

Sejumlah petugas menyusun rokok tanpa cukai hasil sitaan saat pemusnahan barang bukti di Kantor Bea Cukai Sulawesi, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (19/1/2017). Sebanyak delapan juta batang rokok ilegal tanpa cukai serta 15 paket barang larangan lainnya seperti panah, "sex toys", dan peredam senjata api senilai Rp3,8 miliar dimusnahkan. (ANTARA /YUsran Uccang)

Pemusnahan Barang Ilegal

Pemusnahan Barang Ilegal

Wakil Ketua Komisi XI DPR Marwan Cik Hasan (kiri) bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Azhar Rasyid (kanan) mengamati barang bukti hasil sitaan di Kantor Bea Cukai Sulawesi, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (19/1/2017). Sebanyak delapan juta batang rokok ilegal tanpa cukai serta 15 paket barang larangan lainnya seperti panah, "sex toys", dan peredam senjata api senilai Rp3,8 miliar dimusnahkan. (ANTARA/YUsran Uccang)

Pemusnahan Barang Ilegal

Pemusnahan Barang Ilegal

Petugas membakar barang bukti saat pemusnahan barang bukti hasil sitaan di Kantor Bea Cukai Sulawesi, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (19/1/2017). Sebanyak delapan juta batang rokok ilegal tanpa cukai serta 15 paket barang larangan lainnya seperti panah, "sex toys", dan peredam senjata api senilai Rp3,8 miliar dimusnahkan. (ANTARA/YUsran Uccang)

Pemusnahan Barang Ilegal

Pemusnahan Barang Ilegal

Wakil Ketua Komisi XI DPR Marwan Cik Hasan (kiri) bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Azhar Rasyid (kanan) memusnahkan barang bukti hasil sitaan di Kantor Bea Cukai Sulawesi, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (19/1/2017). Sebanyak delapan juta batang rokok ilegal tanpa cukai serta 15 paket barang larangan lainnya seperti panah, "sex toys", dan peredam senjata api senilai Rp3,8 miliar dimusnahkan. (ANTARA/YUsran Uccang)

Pemusnahan Barang Ilegal
Pemusnahan Barang Ilegal
Pemusnahan Barang Ilegal
Pemusnahan Barang Ilegal

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait