Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (ketiga kanan) dan juru bicara Febri Diansyah (kanan) menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia di Jakarta, Kamis (19/1/2017). KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.LC pada kurun waktu 2005-2014 yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai penerima suap dan pemilik Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo sebagai pemberi suap. (ANTARA /Puspa Perwitasari)
Kasus Dugaan Suap Pengadaan Mesin Pesawat Garuda
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia di Jakarta, Kamis (19/1/2017). KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.LC pada kurun waktu 2005-2014 yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai penerima suap dan pemilik Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo sebagai pemberi suap. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Kasus Dugaan Suap Pengadaan Mesin Pesawat Garuda
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia di Jakarta, Kamis (19/1/2017). KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.LC pada kurun waktu 2005-2014 yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai penerima suap dan pemilik Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo sebagai pemberi suap. (ANTARA/Puspa Perwitasari)