Pemberhentian Sementara Patrialis Akbar

  • Selasa, 7 Februari 2017 14:16 WIB
Pemberhentian Sementara Patrialis Akbar

Pemberhentian Sementara Patrialis Akbar

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta (kanan) bersama dua anggota MKMK, Anwar Usman (tengah) dan Achmad Sodiki (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai membacakan putusan soal hakim terduga suap Patrialis Akbar di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/2/2017). MKMK memutuskan rekomendasi pemberhentian sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi yang selanjutnya putusan ini akan diberikan kepada Ketua MK yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Pemberhentian Sementara Patrialis Akbar

Pemberhentian Sementara Patrialis Akbar

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta (kanan) dan Sekretaris MKMK Anwar Usman (kiri) membacakan putusan soal hakim terduga suap Patrialis Akbar di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/2/2017). MKMK memutuskan rekomendasi pemberhentian sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi yang selanjutnya putusan ini akan diberikan kepada Ketua MK yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Pemberhentian Sementara Patrialis Akbar

Pemberhentian Sementara Patrialis Akbar

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta (kedua kanan) bersama tiga anggota MKMK, Anwar Usman (kedua kiri), Achmad Sodiki (kiri) dan As'ad Said Ali (kanan) bersiap membacakan putusan soal hakim terduga suap Patrialis Akbar di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/2/2017). MKMK memutuskan rekomendasi pemberhentian sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi yang selanjutnya putusan ini akan diberikan kepada Ketua MK yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Pemberhentian Sementara Patrialis Akbar

Pemberhentian Sementara Patrialis Akbar

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta (tengah) berbincang dengan dua anggota MKMK, Anwar Usman (kanan) dan Achmad Sodiki (kiri) usai membacakan putusan soal hakim terduga suap Patrialis Akbar di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/2/2017). MKMK memutuskan rekomendasi pemberhentian sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi yang selanjutnya putusan ini akan diberikan kepada Ketua MK yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Pemberhentian Sementara Patrialis Akbar
Pemberhentian Sementara Patrialis Akbar
Pemberhentian Sementara Patrialis Akbar
Pemberhentian Sementara Patrialis Akbar

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait