Vonis Korupsi Pasar Poso
Mantan Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Poso Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Poso, M Yusran Manan mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim di pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (16/2/20). M Yusran Manan divonis satu tahun enam bulan penjara kemudian denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan gratifikasi/pungli dengan mengatasnamakan bangunan atau lokasi Pasar Tradisional Bersih Sintuwu Maroso Poso pada pedagang. (ANTARA /Mohamad Hamzah)
makasih
Apakah Antam juga bisa membantu apabila kami menyampaikan permohonan bantuan pembangunan bagi Pengembangan AKADEMI FARMASI MUHAMMADIYAH KUNINGAN? Karena kami saat ini sedang membutuhkan bantuan untuk dapat menyelesaikan pembangunan.
Trims