Vonis Mati Bandar narkoba

  • Senin, 20 Februari 2017 09:38 WIB
Vonis Mati Bandar narkoba

Vonis Mati Bandar narkoba

Lin Ding Chen alias Achen (kiri) dan Chen Hsiang alias Alin (kanan), dua dari empat bandar narkoba, mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Jumat (17/2/2017). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa dengan hukuman mati karena menyelundupkan sabu seberat 60 kg, namun keempatnya mengajukan banding.( ANTARA /Nunung Purnomo)

Vonis Mati Bandar narkoba

Vonis Mati Bandar narkoba

Lin Ding Chen alias Achen (kiri) dan Chen Hsiang alias Alin (kanan), dua dari empat bandar narkoba, mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Jumat (17/2/2017). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa dengan hukuman mati karena menyelundupkan sabu seberat 60 kg, namun keempatnya mengajukan banding. (ANTARA/Nunung Purnomo)

Vonis Mati Bandar narkoba

Vonis Mati Bandar narkoba

Empat terdakwa bandar narkoba, Suprapto alias Wang Ke (kiri), Chuang Ming Tsang alias Achang (kedua kiri), Lin Ding Chen alias Achen (kedua kanan) Chen Hsiang alias Alin (kanan), mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Jumat (17/2/2017). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa dengan hukuman mati karena menyelundupkan sabu seberat 60 kg, namun keempatnya mengajukan banding. (ANTARA/Nunung Purnomo)

Vonis Mati Bandar narkoba
Vonis Mati Bandar narkoba
Vonis Mati Bandar narkoba

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

  1. Pada penerimaan cpns dkp 2008 dibutuhkan tenaga sebanyak 576 orang, tapi yang diterima 542 orang, kok tidak sama dengan yang dibutuhkan. sisanya buat siapa ayo...Mohon penjelasan dari Panitia CPNS dkp 2008! agar tidak menjadi salah pengertian! Trimakasih.
    0 0 Balas LaporkanHapus

Berita Terkait