Vonis Irman Gusman

  • Senin, 20 Februari 2017 16:14 WIB
Vonis Irman Gusman

Vonis Irman Gusman

Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2/2017). Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok karena terbukti menerima suap Rp100 juta dari pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto dan Memi terkait pemberian kuota pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat. (ANTARA /Wahyu Putro A)

Vonis Irman Gusman

Vonis Irman Gusman

Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kedua kanan) berbicara dengan Wakil Ketua DPD Ratu Hemas (kanan) sebelum mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2). Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok karena terbukti menerima suap Rp100 juta dari pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto dan Memi terkait pemberian kuota pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.

Vonis Irman Gusman
Vonis Irman Gusman

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

  1. stip memang sangat kejam !!!!!!!!!!!

    udah gitu siswa juniornya suruh berenang lagi di kali kotornya itu !!!!!!! kali ciliwung itu kan udah banyak limbahnya!!!!!! Allah akan membalasnya di akhirat!!!!!!!!!
    0 0 Balas LaporkanHapus

Berita Terkait