Terdakwa pegawai PT Melati Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta (tengah) bergegas usai menjalani sidang dakwaan kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Muhammad Adami Okta bersama Hardy Stefanus didakwa memberikan suap kepada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi untuk memenangkan tender proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla atas perintah Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Komentar
23 Juni 2008
alhamdulillah saya termasuk golput, menang 45%, hehehe...
00BalasLaporkanHapus
23 Juni 2008
Iya seharusnya menang dong..Masak kandang Banteng kog kejatuhan Bintang.....eeee yang bener aza....??? Gmana,dengan hasil PILBUP di Temanggung,siapa yang menang....?????