Kasus Curanmor

  • Jumat, 10 Maret 2017 15:12 WIB
Kasus Curanmor

Kasus Curanmor

Sejumlah tersangka kasus pencurian kendaaran bermotor dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Jumat (10/3/2017). Jajaran Polrestabes Medan berhasil menangkap 92 pelaku curanmor dengan barang bukti 87 sepeda motor. (ANTARA /Irsan Mulyadi)

Kasus Curanmor

Kasus Curanmor

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Polisi Frans Tjahjono (kanan) menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada korban pencurian sepeda motor (curanmor) saat gelar kasus curanmor di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY), Jumat (10/3/2017). Tim Polda DIY berhasil mengungkap kasus curanmor lintas provinsi dan mengamankan dua tersangka berinisial WH warga Batang, Jateng serta EP warga Temanggung, Jateng dan menyita 25 unit sepeda motor hasil curian, sehingga akibat perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara. (ANTARA /Andreas Fitri Atmoko)

Kasus Curanmor
Kasus Curanmor

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait