Terpidana Pelecehan Seksual Dicambuk

  • Jumat, 10 Maret 2017 19:33 WIB
Terpidana Pelecehan Seksual Dicambuk

Terpidana Pelecehan Seksual Dicambuk

Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana kasus pelecehan seksual pada anak laki dibawah umur di Masjid Agung Al Munawir, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (10/3/2017). Mahkamah Syariah Islam di daerah itu menjatuhkan hukuman terhadap terpidana sebanyak 112 cambuk di hadapan umum setelah dipotong masa tahan tujuh cambuk. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Terpidana Mesum Dicambuk

Terpidana Mesum Dicambuk

Terpidana dalam kasus mesum menjalani hukuman cambuk di Masjid Agung Al Munawir, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (10/3/2017). Mahkamah Syariah Islam di daerah itu menjatuhkan hukuman terhadap terpidana mesum sebanyak 99 cambuk setelah dipotong masa tahanan satu cambuk, sementara pasangan lawan jenisnya divonis 94 cambuk setelah dipotong masa tahanan enam cambuk. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Sabung Ayam Dihukum Cambuk

Sabung Ayam Dihukum Cambuk

Terpidana warga keturunan Tionghoa (non muslim) menjalani hukuman cambuk di Masjid Agung Al Munawir, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (10/3/2017). Terpidana warga Tionghoa dalam kasus sabung ayam itu memilih hukuman sebanyak 8 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan satu cambuk, ketimbang hukuman pidana umum. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Terpidana Pelecehan Seksual Dicambuk
Terpidana Mesum Dicambuk
Sabung Ayam Dihukum Cambuk

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait