Kebijakan Permohonan Paspor Baru

  • Jumat, 17 Maret 2017 21:01 WIB
Kebijakan Permohonan Paspor Baru

Kebijakan Permohonan Paspor Baru

Dua calon pemohon paspor menunggu untuk membuat paspor di kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/3/2017). Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan bagi pemohon paspor baru yang diwajibkan memiliki deposito sebesar Rp25 juta jika pada saat dilakukan proses pemeriksaan pejabat imgrasi menemukan pemohon terindikasi kuat akan bekerja di luar negeri secara non prosedural, dimana kebijakan tersebut bertujuan melindungi WNI dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (ANTARA /Muhammad Adimaja)

Kebijakan Permohonan Paspor Baru

Kebijakan Permohonan Paspor Baru

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan (kedua kiri) didampingi Kepala Seksi Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Suheryadin (ketiga kiri) memberikan sosialisasi kebijakan baru permohonan paspor kepada calon pemohon paspor di kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/3/2017). Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan bagi pemohon paspor baru yang diwajibkan memiliki deposito sebesar Rp25 juta jika pada saat dilakukan proses pemeriksaan pejabat imgrasi menemukan pemohon terindikasi kuat akan bekerja di luar negeri secara non prosedural, dimana kebijakan tersebut bertujuan melindungi WNI dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Kebijakan Permohonan Paspor Baru
Kebijakan Permohonan Paspor Baru

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

  1. Mulai saat ini, GOLKAR harus berani memilih calon yang benar2 diinginkan oleh masyarakat dalam PILKADA. Model partisipatif dapat dilakukan untuk hal tersebut. Prosesnya memang lama dan sangat merepotkan, tapi hasilnya akan melahirkan calon yg sesuai harapan masyarakat. Bukan karena hasil survey semata.
    0 0 Balas LaporkanHapus

Berita Terkait