Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz bin A Rafiq (kanan) menaiki tangga sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4/2017). KPK telah menetapkan Fahd tersangka dalam proyek kitab suci Al Quran pada Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS. (ANTARA /M Agung Rajasa)
Fadh A Rafiq Diperiksa KPK
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz bin A Rafiq (kanan) menunggu di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4/2017). KPK telah menetapkan Fahd tersangka dalam proyek kitab suci Al Quran pada Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS. (ANTARA/M Agung Rajasa)
Fadh A Rafiq Diperiksa KPK
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz bin A Rafiq (kanan) menunggu di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4/2017). KPK telah menetapkan Fahd tersangka dalam proyek kitab suci Al Quran pada Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS. (ANTARA/M Agung Rajasa)
Fadh A Rafiq Diperiksa KPK
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz bin A Rafiq (kanan) berbincang dengan keluarga di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4/2017). KPK telah menetapkan Fahd tersangka dalam proyek kitab suci Al Quran pada Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS. (ANTARA/M Agung Rajasa)