Saksi ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan saat sidang lanjutan kasus penyebaran kebencian di media sosial di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/5/2017). Dua terdakwa kasus penyebaran kebencian di media sosial Rizal Kobar dan Jamran ditangkap karena posting ujaran kebencian melalui media sosial. (ANTARA /M Agung Rajasa)
Sidang Lanjutan Penyebar Kebencian Di Medsos
Dua terdakwa kasus penyebaran kebencian di media sosial Rizal Kobar (kedua kiri) dan Jamran (kiri) berjalan menuju ruang sidang saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/5/2017). Agenda pada sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/M Agung Rajasa)
Sidang Lanjutan Penyebar Kebencian Di Medsos
Terdakwa kasus penyebaran kebencian di media sosial Rizal Kobar (kiri) mendengarkan keterangan saksi ahli saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/5/2017). Agenda pada sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/M Agung Rajasa)
Sidang Lanjutan Penyebar Kebencian Di Medsos
Terdakwa kasus penyebaran kebencian di media sosial Jamran (kanan) mendengarkan keterangan saksi ahli saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/5/2017). Agenda pada sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/M Agung Rajasa)