Sidang Lanjutan Penyebar Kebencian Di Medsos

  • Senin, 15 Mei 2017 18:12 WIB
Sidang Lanjutan Penyebar Kebencian Di Medsos

Sidang Lanjutan Penyebar Kebencian Di Medsos

Saksi ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan saat sidang lanjutan kasus penyebaran kebencian di media sosial di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/5/2017). Dua terdakwa kasus penyebaran kebencian di media sosial Rizal Kobar dan Jamran ditangkap karena posting ujaran kebencian melalui media sosial. (ANTARA /M Agung Rajasa)

Sidang Lanjutan Penyebar Kebencian Di Medsos

Sidang Lanjutan Penyebar Kebencian Di Medsos

Dua terdakwa kasus penyebaran kebencian di media sosial Rizal Kobar (kedua kiri) dan Jamran (kiri) berjalan menuju ruang sidang saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/5/2017). Agenda pada sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/M Agung Rajasa)

Sidang Lanjutan Penyebar Kebencian Di Medsos

Sidang Lanjutan Penyebar Kebencian Di Medsos

Terdakwa kasus penyebaran kebencian di media sosial Rizal Kobar (kiri) mendengarkan keterangan saksi ahli saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/5/2017). Agenda pada sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/M Agung Rajasa)

Sidang Lanjutan Penyebar Kebencian Di Medsos

Sidang Lanjutan Penyebar Kebencian Di Medsos

Terdakwa kasus penyebaran kebencian di media sosial Jamran (kanan) mendengarkan keterangan saksi ahli saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/5/2017). Agenda pada sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/M Agung Rajasa)

Sidang Lanjutan Penyebar Kebencian Di Medsos
Sidang Lanjutan Penyebar Kebencian Di Medsos
Sidang Lanjutan Penyebar Kebencian Di Medsos
Sidang Lanjutan Penyebar Kebencian Di Medsos

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait