Perpu Akses Informasi Untuk Perpajakan

  • Jumat, 19 Mei 2017 10:54 WIB
Perpu Akses Informasi Untuk Perpajakan

Perpu Akses Informasi Untuk Perpajakan

Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri), Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kedua kiri), Menkeu Sri Mulyani (kedua kanan) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad berbincang usai memberikan konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/5/2017). Pemerintah akan membuat Perpu tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sehingga Ditjen Pajak dapat membuka rekening maupun data keuangan nasabah bank tanpa perlu persetujuan Kemenkeu dan BI. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Perpu Akses Informasi Untuk Perpajakan

Perpu Akses Informasi Untuk Perpajakan

Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kiri), Menkeu Sri Mulyani (kedua kanan), Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad berbincang usai memberikan konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/5/2017). Pemerintah akan membuat Perpu tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sehingga Ditjen Pajak dapat membuka rekening maupun data keuangan nasabah bank tanpa perlu persetujuan Kemenkeu dan BI. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Perpu Akses Informasi Untuk Perpajakan

Perpu Akses Informasi Untuk Perpajakan

Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kiri), Menkeu Sri Mulyani (kedua kanan), Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad berbincang usai memberikan konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/5/2017). Pemerintah akan membuat Perpu tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sehingga Ditjen Pajak dapat membuka rekening maupun data keuangan nasabah bank tanpa perlu persetujuan Kemenkeu dan BI. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Perpu Akses Informasi Untuk Perpajakan

Perpu Akses Informasi Untuk Perpajakan

Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri), Menkeu Sri Mulyani (kedua kanan), Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kedua kiri) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad berbincang usai memberikan konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/5/2017). Pemerintah akan membuat Perpu tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sehingga Ditjen Pajak dapat membuka rekening maupun data keuangan nasabah bank tanpa perlu persetujuan Kemenkeu dan BI. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Perpu Akses Informasi Untuk Perpajakan
Perpu Akses Informasi Untuk Perpajakan
Perpu Akses Informasi Untuk Perpajakan
Perpu Akses Informasi Untuk Perpajakan

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait