Terdakwa kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp150 juta dengan subsider tiga bulan kurungan kepada Direktur Utama PT Technofo Melati Indonesia itu karena terbukti memberikan suap kepada pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sidang Vonis Suap Bakamla
Terdakwa kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp150 juta dengan subsider tiga bulan kurungan kepada Direktur Utama PT Technofo Melati Indonesia itu karena terbukti memberikan suap kepada pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sidang Vonis Suap Bakamla
Terdakwa kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah meninggalkan ruang sidang usai dibacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp150 juta dengan subsider tiga bulan kurungan kepada Direktur Utama PT Technofo Melati Indonesia itu karena terbukti memberikan suap kepada pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sidang Vonis Suap Bakamla
Terdakwa kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah (kanan) didampingi istrinya Inneke Koesherawati (kiri) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp150 juta dengan subsider tiga bulan kurungan kepada Direktur Utama PT Technofo Melati Indonesia itu karena terbukti memberikan suap kepada pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sidang Vonis Suap Bakamla
Istri dari terdakwa kasus suap pejabat Bakamla Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati menangis saat mendengarkan vonis hakim terhadap suaminya pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp150 juta dengan subsider tiga bulan kurungan kepada Direktur Utama PT Technofo Melati Indonesia itu karena terbukti memberikan suap kepada pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)