Revisi UU Terorisme Kompolnas

  • Jumat, 2 Juni 2017 14:25 WIB
Revisi UU Terorisme Kompolnas

Revisi UU Terorisme Kompolnas

Anggota Kompolnas Andrea H. Poeloengan (kiri), Bekto Suprapto (kedua kiri) Poengky Indarti (kedua kanan) dan Benedictus Bambang Nurhadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan tentang revisi UU Teroris, Pelibatan TNI dan Peran BNPT serta isu lainnya di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (2/6/2017). Kompolnas mendukung pelibatan TNI dalam memerangi terorisme di Indonesia, namun harus sesuai dengan koridor hukum yaitu tidak melangggar kaidah hukum dan aturan lainnya, dan dengan membuat UU yang telah diamanahkan dalam UUD 1945, Tap MPR VI/Tahun 2000 dan Tap MPRVII/Tahun 2000 untuk menegakkan hukum dalam memghadapi kejahatanTerorisme. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Revisi UU Terorisme Kompolnas

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait