Paket Kebijakan Ekonomi XV

  • Jumat, 16 Juni 2017 10:30 WIB
Paket Kebijakan Ekonomi XV

Paket Kebijakan Ekonomi XV

Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dan Seskab Pramono Anung (kiri) mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XV di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/6/2017). Paket Kebijakan Ekonomi XV tentang pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional tersebut meliputi kebijakan pemberian kesempatan meningkatkan peran dan skala usaha, kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia, penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window, serta penyederhanaan tata niaga. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Paket Kebijakan Ekonomi XV

Paket Kebijakan Ekonomi XV

Menko Perekonomian Darmin Nasution memegang berkas saat penyampaian Paket Kebijakan Ekonomi XV di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/6/2017). Paket Kebijakan Ekonomi XV tentang pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional tersebut meliputi kebijakan pemberian kesempatan meningkatkan peran dan skala usaha, kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia, penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window, serta penyederhanaan tata niaga. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Paket Kebijakan Ekonomi XV

Paket Kebijakan Ekonomi XV

Menko Perekonomian Darmin Nasution membaca berkas Paket Kebijakan Ekonomi XV di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/6/2017). Paket Kebijakan Ekonomi XV tentang pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional tersebut meliputi kebijakan pemberian kesempatan meningkatkan peran dan skala usaha, kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia, penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window, serta penyederhanaan tata niaga. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Paket Kebijakan Ekonomi XV

Paket Kebijakan Ekonomi XV

Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) dan Seskab Pramono Anung (kiri) mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XV di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/6/2017). Paket Kebijakan Ekonomi XV tentang pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional tersebut meliputi kebijakan pemberian kesempatan meningkatkan peran dan skala usaha, kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia, penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window, serta penyederhanaan tata niaga. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Paket Kebijakan Ekonomi XV
Paket Kebijakan Ekonomi XV
Paket Kebijakan Ekonomi XV
Paket Kebijakan Ekonomi XV

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait