Polisi menunjukkan barang bukti pil koplo sebanyak 23.270 butir berikut tersangka pengedarnya berinisial ID (32) dan BS (31) saat rilis penyalahgunaan obat berbahaya di Polsekta Kediri, Jawa Timur, Sabtu (17/6/2017). Dua orang tersangka pengedar pil koplo tersebut merupakan residivis kasus serupa dan pernah dipenjara selama 1,5 tahun dan 8 bulan. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)