Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

  • Rabu, 19 Juli 2017 20:51 WIB
Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Petugas Kepolisan Resor Kabupaten Mukomuko memperlihatkan barang bukti dan pelaku saat rilis barang bukti kasus perdaganagn kulit dan tulang berulang Harimau Sumatera (Phantera tigris sumatrae) di Polres Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Selasa (18/7/2017). Tim gabungan dari Balai Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) dan Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko berhasil menangkap tiga orang pelaku perdagangan kulit dan tulang harimau Sumatera bernama Sunardi, Rahmad Sawal dan Faisal Tanjung pada Rabu malam (12/7/2017) serta mengamankan barang bukti dua ekor kulit harimau basah beserta tulang berulangnya. (ANTARA /Endro Dwirawan)

Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Petugas Kepolisan Resor Kabupaten Mukomuko memperlihatkan barang bukti dan pelaku saat rilis barang bukti kasus perdaganagn kulit dan tulang berulang Harimau Sumatera (Phantera tigris sumatrae) di Polres Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Selasa (18/7/2017). Tim gabungan dari Balai Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) dan Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko berhasil menangkap tiga orang pelaku perdagangan kulit dan tulang harimau Sumatera bernama Sunardi, Rahmad Sawal dan Faisal Tanjung serta mengamankan barang bukti dua ekor kulit harimau basah beserta tulang berulangnya. (ANTARA/Endro Dwirawan)

Perdagangan Kulit Harimau Sumatera
Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

  1. Orang kaya Urip pantas untuk di hukum mati, sudah mendapat gaji besar dari pajak rakyat, malah disalah gunakan untuk memalak dengan mengancam rakyat, sungguh nista dan memalukan sekali...
    0 0 Balas LaporkanHapus

Berita Terkait