Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (kedua kanan) bertemu dengan sejumlah rekannya seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017). Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider empat bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Sidang Putusan Handang Soekarno
Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017). Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider empat bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Sidang Putusan Handang Soekarno
Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (kiri) menunggu waktu persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017). Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider empat bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Sidang Putusan Handang Soekarno
Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (ketiga kiri) menunggu waktu persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017). Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider empat bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)