PTUN Tolak Mengadili Gugatan Walhi

  • Rabu, 16 Agustus 2017 18:42 WIB
PTUN Tolak Mengadili Gugatan Walhi

PTUN Tolak Mengadili Gugatan Walhi

Hakim Ketua Diah Widiastuti (kedua kiri) membacakan putusan kasus gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Izin Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 tentang penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/8/2017). Dalam putusannya Hakim menolak mengadili gugatan Walhi terhadap Izin Gubernur Jateng tersebut dengan pertimbangan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 adalah produk tata usaha negara dan merupakan pelaksanaan dari pertimbangan putusan MA tentang Peninjauan Kembali izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia yang diterbitkan sebelumnya. (ANTARA /R. Rekotomo)

PTUN Tolak Mengadili Gugatan Walhi

PTUN Tolak Mengadili Gugatan Walhi

Hakim Ketua Diah Widiastuti (tengah) membacakan putusan kasus gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Izin Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 tentang penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/8/2017). Dalam putusannya Hakim menolak mengadili gugatan Walhi terhadap Izin Gubernur Jateng tersebut dengan pertimbangan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 adalah produk tata usaha negara dan merupakan pelaksanaan dari pertimbangan putusan MA tentang Peninjauan Kembali izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia yang diterbitkan sebelumnya. (ANTARA/R. Rekotomo)

PTUN Tolak Mengadili Gugatan Walhi

PTUN Tolak Mengadili Gugatan Walhi

Hakim Ketua Diah Widiastuti membacakan putusan kasus gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Izin Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 tentang penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/8/2017). Dalam putusannya Hakim menolak mengadili gugatan Walhi terhadap Izin Gubernur Jateng tersebut dengan pertimbangan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 adalah produk tata usaha negara dan merupakan pelaksanaan dari pertimbangan putusan MA tentang Peninjauan Kembali izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia yang diterbitkan sebelumnya. (ANTARA/R. Rekotomo)

PTUN Tolak Mengadili Gugatan Walhi
PTUN Tolak Mengadili Gugatan Walhi
PTUN Tolak Mengadili Gugatan Walhi

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait