Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari (kiri) didampingi Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Maradaman Harahap (kanan) menghadiri Rapat Konsultasi dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). Rapat tersebut mendengar penjelasan Komisi Yudisial terkait pengusulan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di MA. (ANTARA /M Agung Rajasa)
Rapat Konsultasi Komisi Yudisial
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menyampaikan penjelasan saat Rapat Konsultasi dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). Rapat tersebut mendengar penjelasan Komisi Yudisial terkait pengusulan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di MA. (ANTARA/M Agung Rajasa)
Rapat Konsultasi Komisi Yudisial
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menyampaikan penjelasan saat Rapat Konsultasi dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). Rapat tersebut mendengar penjelasan Komisi Yudisial terkait pengusulan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di MA. (ANTARA/M Agung Rajasa)
Komentar
6 Februari 2009
Pemerintah seharusnya merevisi PP43/007 atau mengeluarkan PP baru untuk memberikan perlindungan hukum kepada honorer depkeu, dengan pertimbangan dan pemikiran agar mereka dilimpahkan pengangkatan PNS nya ke pemda setempat, dengan harapan bisa didataulang oleh BKD setempat dengan saling koordinasi instansi horisontal dan vertikal.Hal ini kami butuh dukungan juga dari DPR dan komisi2 nya serta kemauan Goodwil dan transparansi pejabat depkeu sampai ke daerah.Semoga Tuhan memberikan petunjuk benar.
00BalasLaporkanHapus
13 Agustus 2008
Janji tersebut tidak berlaku bagi tenaga honorer Depkeu, Untuk apa kami terdaftar di database BKN? Pemerintah melanggar HAM atas Keadilan dan Kesejahteraan berdasarkan UUD 1945 pasal 27 (ayat 2)
00BalasLaporkanHapus
10 Agustus 2008
Apakah janji Menpan tersebut berlaku bagi tenaga honorer Depkeu? Apabila tidak berlaku sebaiknya Pemerintah mengeluarkan PP terbaru yaitu Pengangkatan tenaga honorer tidak berlaku bagi tenaga honorer Depkeu dan melakukan penghapusan seluruh tenaga honorer Depkeu yang terdaftar di database BKN, sehingga tidak adanya pelanggaran HAM tentang Hak Atas Keadilan dan Hak Atas kesejahteraan yang berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat (2).