Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan menemukan cacing hati pada hati hewan kurban saat sidak di Desa Ngasem, Kediri, Jawa Timur, Jumat (1/9/2017). Sejumlah hati yang terserang cacing hati tersebut dilarang dikonsumsi dan harus dimusnahkan agar tidak menular ke manusia karena telur cacing hati tidak dapat mati meskipun telah melalui proses perebusan. (ANTARA/Prasetia Fauzani)