Petugas Satuan Polisi Pamong Praja menyegel salah satu Usaha Pijat Refleksi di pusat perbelanjaan Peunayung, Banda Aceh, Rabu (6/9/2017). Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel dua unit pertokoan yang dijadikan usaha pijat refleksi karena empat tahun tidak membayar pajak reklame. (ANTARA FOTO/Ampelsa)