Koordinator Aksi Eurico Guterres (kanan) memimpin unjuk rasa warga milisi eks Timor Timur (Timtim) di depan kantor Gubernur NTT di Kupang, NTT Senin (25/9/2017). Mereka menyampaikan delapan tuntutannya kepada pemerintah, diantaranya meminta kepastian politik dari pemerintah Indonesia terkait dengan status kewarganegaraan warga eks Provinsi Timtim, serta kepastian hukum dari pemerintah Indonesia berkenaan dengan 403 orang yang namanya masuk dalam daftar "serious crime" terkait pelanggaran HAM berat saat jajak pendapat Timtim pada tahun 1999. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)
Unjuk Rasa Warga Eks Timor Timur
Koordinator Aksi Eurico Guterres (tengah) berorasi di hadapan warga milisi eks Timor Timur (Timtim) yang berunjuk rasa di depan kantor Gubernur NTT di Kupang, NTT Senin (25/9/2017). Mereka menyampaikan delapan tuntutannya kepada pemerintah, diantaranya meminta kepastian politik dari pemerintah Indonesia terkait dengan status kewarganegaraan warga eks Provinsi Timtim, serta kepastian hukum dari pemerintah Indonesia berkenaan dengan 403 orang yang namanya masuk dalam daftar "serious crime" terkait pelanggaran HAM berat saat jajak pendapat Timtim pada tahun 1999. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)
Komentar
11 Agustus 2008
yang menjadi titik permasalahan adalah menjauhkan pengaruh asing dalam permasalahan ini agar tidak meluas .