Sidang Lanjutan Koperasi Pandawa

  • Senin, 2 Oktober 2017 20:03 WIB
Sidang Lanjutan Koperasi Pandawa

Sidang Lanjutan Koperasi Pandawa

Terdakwa pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto (kedua kiri) dibawa petugas menuju ruang sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (2/10/2017). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 15 orang saksi terkait kasus penipuan bermodus koperasi tersebut. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sidang Lanjutan Koperasi Pandawa

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait