Tuntutan Dwi Widodo
Mantan atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo (kiri), berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2017). Dwi Widodo dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan kasus suap penerbitan paspor dan penerbitan "calling visa" tahun 2013 hingga 2016. (ANTARA/Rosa Panggabean)