Tuntutan Dwi Widodo

  • Rabu, 4 Oktober 2017 15:23 WIB
Tuntutan Dwi Widodo

Tuntutan Dwi Widodo

Mantan atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo (kiri), berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2017). Dwi Widodo dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan kasus suap penerbitan paspor dan penerbitan "calling visa" tahun 2013 hingga 2016. (ANTARA/Rosa Panggabean)

Tuntutan Dwi Widodo

Tuntutan Dwi Widodo

Mantan atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo (tengah) keluar dari ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2017). Dwi Widodo dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan kasus suap penerbitan paspor dan penerbitan "calling visa" tahun 2013 hingga 2016. (ANTARA/Rosa Panggabean)

Tuntutan Dwi Widodo

Tuntutan Dwi Widodo

Mantan atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo (tengah) keluar dari ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2017). Dwi Widodo dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan kasus suap penerbitan paspor dan penerbitan "calling visa" tahun 2013 hingga 2016.(ANTARA/Rosa Panggabean)

Tuntutan Dwi Widodo

Tuntutan Dwi Widodo

Mantan atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo (tengah) keluar dari ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2017). Dwi Widodo dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan kasus suap penerbitan paspor dan penerbitan "calling visa" tahun 2013 hingga 2016. (ANTARA/Rosa Panggabean)

Tuntutan Dwi Widodo
Tuntutan Dwi Widodo
Tuntutan Dwi Widodo
Tuntutan Dwi Widodo

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait