Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Via ATM

  • Senin, 9 Oktober 2017 11:57 WIB
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Via ATM

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Via ATM

Gubernur Provinsi DKI jakarta, Djarot Saiful Hidayat (kiri) bersama Direktur Utama Bank DKI, Kresno Sediarsi (kedua kiri) dan wajib pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor via ATM Bank DKI di Jakarta, Minggu (8/10/2017). Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor juga dapat dilakukan melalui EDC dan Jakmobile Bank DKI, hal ini sebagai bentuk dukungan bank DKI dalam perluasan layanan pembayaran e-Samsat yang ditandatangani pada hari yang sama. (ANTARA FOTO/HO/ama)

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Via ATM

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

  1. Assalamuallaikum.....

    sya sngat setuju dengan hal ini karena merokok dapat merusak generasi bangsa, namun lrangan itu seharusnya diberlakukan bagi remaja 18 tahun kebawah. hal ini dpat dilakukan agar para petani tetap mendapatkan pengahsilan untuk menafkahi anak-anak mereka. .bukankah kalau kita melarang semua orang merokok...pasti meraka akan bangkrut dan bertambah miskinlah indonesia....terjadi pula kriminalitas karena mereka juga harus memenuhi kebutuhan hidupnya....

    Wassalam.......
    0 0 Balas LaporkanHapus
  2. tidak setuju, karena saya pencinta/pemakai rokok

    dan bagaimana yang punya pabrik rokok????
    0 0 Balas LaporkanHapus
  3. saya tidak setuju karena saya punya warung

    dan bagai mana yang pynya pabriknya

    dan indonesia juga banyak pabrik rokok
    0 0 Balas LaporkanHapus
  4. tidak setuju,karena................................................................................................................................................................................................................................

    .................

    karena gitu deh
    0 0 Balas LaporkanHapus
  5. Sebenarnya untuk pengharaman bagi saya ini terlalu berlebihan, seharusnya MUI mengeluarkan ketentuan (Fatwa) harus berdasar dari musyawarah mulai dari tingkat dasar maksudnya bukan hanya keputusan pihak pusat saja, seharusnya MUI bisa menyatukan dulu suara dari kalangan para Ulama paling bawah, karena apa, karena para ulama inilah yang lebih dekat dengan masyarakat, sehingga merekalah yang lebih diserang sejuta pertanyaan dari masyarakat. MUI seharusnya memberikan alasan Fatwa yang lebih jelas.
    0 0 Balas LaporkanHapus

Berita Terkait