Aturan Baru Angkutan Online

  • Jumat, 20 Oktober 2017 08:36 WIB
Aturan Baru Angkutan Online

Aturan Baru Angkutan Online

Ketua Organda Adrianto Djokosoetono (kiri) berjabat tangan dengan Head of Public & Government Affairs GRAB Indonesia Tri Sukma (kanan) disaksikan Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW (kedua kiri) saat konferensi pers tentang revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10/2017). Ada sembilan poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator. (ANTARA /Rosa Panggabean)

Aturan Baru Angkutan Online

Aturan Baru Angkutan Online

Ketua Organda Adrianto Djokosoetono (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW (tengah) dan Ketua Serikat Pekerja Pengemudi Online (SPPO) Babe Bowi (kanan) saat konferensi pers tentang revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10/2017). Ada sembilan poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator. (ANTARA/Rosa Panggabean)

Aturan Baru Angkutan Online

Aturan Baru Angkutan Online

Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan (tengah) berbincang dengan Menkominfo Rudiantara (kanan) dan Menhub Budi Karya Sumadi, sebelum memberi keterangan pers tentang revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10/2017). Ada sembilan poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator. (ANTARA/Rosa Panggabean)

Aturan Baru Angkutan Online

Aturan Baru Angkutan Online

Menhub Budi Karya Sumadi memberi keterangan pers tentang revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10/2017). Ada sembilan poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator. (ANTARA/Rosa Panggabean)

Aturan Baru Angkutan Online
Aturan Baru Angkutan Online
Aturan Baru Angkutan Online
Aturan Baru Angkutan Online

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait