Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memimpin sidang panel sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Banten di Mahkmah Konstitusi, Jakarta, Kamis (10/11). Sebanyak 42 saksi kandidat nomor 2, Wahidin Halim-Irna Narulita, memberikan kesaksian mengenai dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan Gubernur Banten terpilih, Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno, para saksi memberi keterangan di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkara gugatan pemilihan kepala daerah Banten.(FOTO ANTARA/M Agung Rajasa)
Sidang Sengketa Pilkada Banten
Kuasa hukum pasangan incumbent Ratu Atut Chosiyah - Rano Karno, Arteria Dahlan memaparkan berkas dan bukti saat sidang sengketa Pilkada Banten di Mahkmah Konstitusi, Jakarta, Kamis (10/11). Arteria mempertanyakan permohonan yang diajukan oleh pihak Wahidin Halim-Irna Nalurita mengenai pengajuan calon lain untuk menggantikan pemenang pemilukada dan akan membuktikan bahwa pasangan yang mengajukan gugatan, yakni pasangan Wahidin Halim-Irna Nalurita, juga melakukan banyak pelanggaran saat proses Pemilukada 2011.(FOTO ANTARA/M Agung Rajasa)