Pencamaran Nama Baik
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui situs jejaring sosial (facebook), Eka Indah Wulandari (31) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim, Rabu (25/4). Dalam sidang, terdakwa divonis 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta akibat pencemaran nama baik terhadap mantan suaminya yangg merupakan anggota TNI AL. (FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat)