Kuasa Hukum Koalisi Amankan Pemilu (Peneliti Perludem), Veri Junaedi saat menunjukkan pendaftaran gugatan judisial review Undang- Undang Pemilu ke Mahkamah Kontitusi, Jakarta di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (25/5). Gugatan ini terkait ambang batas pemilu secara nasional yang diatur diatur dalam UU Pemilu sebesar 3,5 persen. Gugatan ini merupakan gugatan kesekian kalinya setelah berbagai partai dan elemen masyarakat menggugat hal serupa, Perludem menilai pemberlakuan ambang batas secara nasional tersebut inkonstitusional. (ANTARA/Reno Esnir)