Sanksi Berdagang Ditrotoar

  • Selasa, 29 Mei 2012 10:38 WIB
Sanksi Berdagang Ditrotoar

Sanksi Berdagang Ditrotoar

Warga berjalan dekat pedagang kaki lima di sepanjang jalan trotoar Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (28/5). Pemprov DKI dan Kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) membuat kesepakatan diberlakukannya efek jera berupa sanksi bagi penyerobot trotoar yang diberikan kepada pengendara motor dan pedagang kaki lima yang mulai diefektifkan awal Juni 2012 untuk penyadaran masyarakat terhadap fungsi trotoar. (FOTO ANTARA/M Agung Rajasa)

Sanksi Berdagang Ditrotoar

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait