Terdakwa kasus bom Bali dan bom Natal Umar Patek dikawal ketat anggota kepolisian seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda menjawab tanggapan jaksa atas nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (7/6). Dalam tanggapan terdakwa kasus terorisme Umar Patek menilai tuntutan hukuman seumur hidup kepada dirinya sangat tidak manusiawi dan Umar Patek merasa perannya tidak terlalu signifikan dalam kasus Bom Bali I dan Malam Natal tahun 2000. Ia minta hukuman diperingan. (ANTARA/M Agung Rajasa)
Nota pembelaan Umar Patek
Terdakwa kasus bom Bali dan bom Natal Umar Patek berada di mobil tahanan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (7/6). Dalam tanggapan terdakwa kasus terorisme Umar Patek menilai tuntutan hukuman seumur hidup kepada dirinya sangat tidak manusiawi dan Umar Patek merasa perannya tidak terlalu signifikan dalam kasus Bom Bali I dan Malam Natal tahun 2000. Ia minta hukuman diperingan. (ANTARA/M Agung Rajasa)
Nota pembelaan Umar Patek
Terdakwa kasus bom Bali dan bom Natal Umar Patek (tengah) didampingi kuasa hukumnya Asludin (kiri) saat memberi keterangan kepada wartawan seusai menjawab tanggapan jaksa atas nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (7/6). Dalam tanggapan terdakwa kasus terorisme Umar Patek menilai tuntutan hukuman seumur hidup kepada dirinya sangat tidak manusiawi dan Umar Patek merasa perannya tidak terlalu signifikan dalam kasus Bom Bali I dan Malam Natal tahun 2000. Ia minta hukuman diperingan. (ANTARA/M Agung Rajasa)