Penukaran Uang Baru

  • Rabu, 25 Juli 2012 08:42 WIB
Penukaran Uang Baru

Penukaran Uang Baru

Penjual jasa penukaran uang menunggui uang baru di depan Masjid Baitul Hakim Kota Madiun, Jatim, Selasa (24/7). Penjual jasa memungut tambahan 10 persen dari jumlah uang yang ditukarkan, misalnya setiap Rp 100 ribu akan dikenai tambahan Rp 10 ribu, dan menyediakan uang pecahan Rp 2 ribu, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu. (FOTO ANTARA/Siswowidodo)

Penukaran Uang Baru

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait