Wakil Ketua DPD RI La Ode Ida (kanan) didampingi Kuasa Hukum DPD RI Todung Mulya Lubis (kiri) dan Ketua tim Ligitasi DPD RI I Wayan Sudirta (tengah) mengajukan berkas Judicial Review terhadap
Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/9). Dewan Perwakilan Daerah RI mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi guna memulihkan kewenangan legislasinya yang hilang selama ini dan Upaya untuk minta tafsiran atas Undang-undang untuk melakukan perbaikan sistem ketatanegaraan terkait peran DPD dalam mewadahi aspirasi baik yang ada di parpol maupun dari nonparpol. (FOTO ANTARA/M Agung Rajasa)
DPD Ajukan Judicial Review
Panitera Mahkamah Konstitusi Kasianur Sidauruk (kanan) berjabat tangan dengan Kuasa Hukum DPD RI Todung Mulya Lubis (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPD RI La Ode Ida (tengah), Ketua tim Ligitasi DPD RI I Wayan Sudirta (kedua kiri) dan Anggota Tim Litigasi DPD RI Juniwati (kedua kanan) seusai mengajukan berkas Judicial Review terhadap Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/9). Dewan
Perwakilan Daerah RI mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi guna memulihkan kewenangan legislasinya yang hilang
selama ini dan Upaya untuk minta tafsiran atas Undang-undang untuk melakukan perbaikan sistem ketatanegaraan terkait peran DPD
dalam mewadahi aspirasi baik yang ada di parpol maupun dari nonparpol. (FOTO ANTARA/M Agung Rajasa)
DPD Ajukan Judicial Review
Wakil Ketua DPD RI La Ode Ida (tengah) didampingi Kuasa Hukum DPD RI Todung Mulya Lubis (kiri) dan Ketua tim Ligitasi DPD RI I Wayan Sudirta (kanan) memberi keterangan seusai mengajukan berkas
Judicial Review terhadap Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/9). Dewan Perwakilan Daerah RI mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi guna memulihkan kewenangan legislasinya yang hilang selama ini dan Upaya untuk minta tafsiran atas Undang-undang untuk melakukan perbaikan sistem ketatanegaraan terkait peran DPD dalam mewadahi aspirasi baik yang ada di parpol maupun dari nonparpol. (FOTO ANTARA/M Agung Rajasa)