Terkendala pembebasan lahan

  • Senin, 29 Oktober 2012 14:43 WIB
Terkendala pembebasan lahan

Terkendala pembebasan lahan

Sebuah alat berat digunakan untuk meratakan tanah di lokasi proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo Seksi Ungaran-Bawen, di Kab. Semarang, Jateng, Senin (29/10). Pengerjaan proyek jalan tol tersebut masih terkendala pembebasan lahan karena sebanyak 47 warga terkena proyek (WTP) pemilik 63 bidang lahan di kawasan itu menolak menerima uang konsinyasi yang telah dititipkan tim pembebasan tanah (TPT) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang. ( ANTARA/R. Rekotomo)

Terkendala pembebasan lahan

Terkendala pembebasan lahan

Sejumlah pekerja menggunakan alat berat pada pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo Seksi Ungaran-Bawen, di Kab. Semarang, Jateng, Senin (29/10). Pengerjaan proyek jalan tol tersebut masih terkendala pembebasan lahan karena sebanyak 47 warga terkena proyek (WTP) pemilik 63 bidang lahan di kawasan itu menolak menerima uang konsinyasi yang telah dititipkan tim pembebasan tanah (TPT) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang. (ANTARA/R. Rekotomo)

Terkendala pembebasan lahan

Terkendala pembebasan lahan

Sejumlah pekerja berada di lokasi proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo Seksi Ungaran-Bawen, di Kab. Semarang, Jateng, Senin (29/10). Pengerjaan proyek jalan tol tersebut masih terkendala pembebasan lahan karena sebanyak 47 warga terkena proyek (WTP) pemilik 63 bidang lahan di kawasan itu menolak menerima uang konsinyasi yang telah dititipkan tim pembebasan tanah (TPT) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang. (ANTARA/R. Rekotomo)

Terkendala pembebasan lahan

Terkendala pembebasan lahan

Sejumlah pekerja menggunakan alat berat pada pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo Seksi Ungaran-Bawen, di Kab. Semarang, Jateng, Senin (29/10). Pengerjaan proyek jalan tol tersebut masih terkendala pembebasan lahan karena sebanyak 47 warga terkena proyek (WTP) pemilik 63 bidang lahan di kawasan itu menolak menerima uang konsinyasi yang telah dititipkan tim pembebasan tanah (TPT) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang. (ANTARA/R. Rekotomo)

Terkendala pembebasan lahan
Terkendala pembebasan lahan
Terkendala pembebasan lahan
Terkendala pembebasan lahan

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait