Usia Pensiun PNS

  • Selasa, 27 November 2012 20:37 WIB
Usia Pensiun PNS

Usia Pensiun PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar (kiri) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/11). Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Pegawai Negeri Sipil disepakati tetap pada usia 56 tahun. (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)

Usia Pensiun PNS

Usia Pensiun PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar (kanan) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/11). Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Pegawai Negeri Sipil disepakati tetap pada usia 56 tahun. (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)

Usia Pensiun PNS

Usia Pensiun PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar (kanan) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/11). Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Pegawai Negeri Sipil disepakati tetap pada usia 56 tahun. (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)

Usia Pensiun PNS
Usia Pensiun PNS
Usia Pensiun PNS

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait