Sindikat Judi Online

  • Senin, 17 Desember 2012 06:27 WIB
Sindikat Judi Online

Sindikat Judi Online

Sepuluh tersangka dihadirkan ketika gelar barang bukti sindikat Judi togel dan Judi Online di Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (16/12). Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan uang puluhan juta, laptop, telepon genggam, buku rekening, dan atas tindak kejahatan tersebut tersangka di jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. (FOTO ANTARA/M Agung Rajasa)

Sindikat Judi Online

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait