Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol AR Yoyol menunjukan barang bukti sindikat pencurian rumah kosong ketika gelar barang bukti di Polres Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (17/12). Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, dua batang linggis, satu kunci letter L, satu buah handphone dan dua unit sepeda motor. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun. (FOTO ANTARA/M Agung Rajasa)
Sindikat Pencurian Rumah Kosong
Empat tersangka sindikat pencurian rumah kosong dihadirkan ketika gelar barang bukti di Polres Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (17/12). Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, dua batang linggis, satu kunci letter L, satu buah handphone dan dua unit sepeda motor. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun. (FOTO ANTARA/M Agung Rajasa)