Terdakwa WN Malaysia

  • Selasa, 8 Januari 2013 21:40 WIB
Terdakwa WN Malaysia

Terdakwa WN Malaysia

Dua warga negara Malaysia Mohamad Hasan bin Kushi (kanan) dan Azmi bin Muhammad Yusuf (kiri) mendengarkan keterangan saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). Sidang dengan kasus mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni tersebut menghadirkan saksi yaitu pembantu Neneng. (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)

Terdakwa WN Malaysia

Terdakwa WN Malaysia

Dua warga negara Malaysia Mohamad Hasan bin Kushi (kanan) dan Azmi bin Muhammad Yusuf (kiri) mendengarkan keterangan saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). Sidang dengan kasus mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni tersebut menghadirkan saksi yaitu pembantu Neneng. (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)

Terdakwa WN Malaysia

Terdakwa WN Malaysia

Dua warga negara Malaysia Mohamad Hasan bin Kushi (kanan) dan Azmi bin Muhammad Yusuf (kiri) mendengarkan keterangan saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). Sidang dengan kasus mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni tersebut menghadirkan saksi yaitu pembantu Neneng. (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)

Terdakwa WN Malaysia
Terdakwa WN Malaysia
Terdakwa WN Malaysia

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait