Sidang Korupsi Bansos

  • Jumat, 25 Januari 2013 22:09 WIB
Sidang Korupsi Bansos

Sidang Korupsi Bansos

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah non-aktif Riza Kurniawan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial keagamaan APBD pemerintah provinsi Jateng 2008, saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (25/1). Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp127 juta subsider tiga bulan penjara. (FOTO ANTARA/R. Rekotomo)

Sidang Korupsi Bansos

Sidang Korupsi Bansos

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah non-aktif Riza Kurniawan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial keagamaan APBD pemerintah provinsi Jateng 2008. berjalan meninggalkan ruang sidang, seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (25/1). Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp127 juta subsider tiga bulan penjara. (FOTO ANTARA/R. Rekotomo)

Sidang Korupsi Bansos

Sidang Korupsi Bansos

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah non-aktif Riza Kurniawan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial keagamaan APBD pemerintah provinsi Jateng 2008, saat keluar dari ruang sidang, seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (25/1). Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp127 juta subsider tiga bulan penjara. (FOTO ANTARA/R. Rekotomo)

Sidang Korupsi Bansos
Sidang Korupsi Bansos
Sidang Korupsi Bansos

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait