Hukum Cambuk-Rajam
Ormas Islam membawa spanduk dan bendera saat aksi di gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (13/2). Mereka mendesak DPRA segera mensahkan Qanun Jinayah yang mengatur tentang hukum cambuk dan hukum Rajam bagi pelaku pelanggaran Syariat. (FOTO ANTARA/Ampelsa)