Hukum Cambuk-Rajam

  • Rabu, 13 Februari 2013 16:31 WIB
Hukum Cambuk-Rajam

Hukum Cambuk-Rajam

Ormas Islam membawa spanduk dan bendera saat aksi di gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (13/2). Mereka mendesak DPRA segera mensahkan Qanun Jinayah yang mengatur tentang hukum cambuk dan hukum Rajam bagi pelaku pelanggaran Syariat. (FOTO ANTARA/Ampelsa)

Hukum Cambuk-Rajam

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait