Sidang Kasus Al Quran

  • Kamis, 21 Februari 2013 19:15 WIB
Sidang Kasus Al Quran

Sidang Kasus Al Quran

Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/2). Persidangan Zulkarnaen dan Dendy yang didakwa menerima uang sebesar Rp 14,390 miliar dalam pekerjaan pengadaan Alquran 2011 & 2012 dan laboratorium komputer untuk MTs tahun 2011 sebagai imbalan terkait dengan proses pembahasan anggaran proyek dan penentuan perusahaan pemenang lelang proyek itu menghadirkan lima orang saksi diantaranya Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Agama, Syamsuddin. (FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari)

Sidang Kasus Al Quran

Sidang Kasus Al Quran

Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/2). Persidangan Zulkarnaen dan Dendy yang didakwa menerima uang sebesar Rp 14,390 miliar dalam pekerjaan pengadaan Alquran 2011 & 2012 dan laboratorium komputer untuk MTs tahun 2011 sebagai imbalan terkait dengan proses pembahasan anggaran proyek dan penentuan perusahaan pemenang lelang proyek itu menghadirkan lima orang saksi diantaranya Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Agama, Syamsuddin. (FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari)

Sidang Kasus Al Quran

Sidang Kasus Al Quran

Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/2). Persidangan Zulkarnaen dan Dendy yang didakwa menerima uang sebesar Rp 14,390 miliar dalam pekerjaan pengadaan Alquran 2011 & 2012 dan laboratorium komputer untuk MTs tahun 2011 sebagai imbalan terkait dengan proses pembahasan anggaran proyek dan penentuan perusahaan pemenang lelang proyek itu menghadirkan lima orang saksi diantaranya Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Agama, Syamsuddin. (FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari)

Sidang Kasus Al Quran
Sidang Kasus Al Quran
Sidang Kasus Al Quran

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait